- trending-title
- Kelelahan yang Tak Terlihat: Ketika Rasulullah Saw. Menyimpan Luka untuk Umatnya
Pancasila sebagai dasar negara perlu dimaknai secara baik dan benar sehingga Ia tak hanya menjadi simbol belaka tanpa perwujudan yang sebenarnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Mari kita memaknai sejenak pancasila sebagai dasar negara dari artikel yang di kutip dari laman risalah.id yang di tulis oleh K.H. Wido supraha berikut ini .
Secara politik di Indonesia mengenal Hari Kelahiran Pancasila dan Hari Kesaktian Pancasila. Jika 01 Juni dijadikan Hari Kelahiran Pancasila merujuk pada Pidato Presiden Pertama RI, Ir. Soekarno, pada 1 Juni 1945, maka 01 Oktober dijadikan Hari Kesaktian Pancasila berdasarkan SK Nomor 153 Tahun 1967 yang diterbitkan Presiden Soeharto pada 27 September 1967.
Namun, realitasnya, 01 Juni 1945 sebenarnya
hanyalah awal dari lahirnya kata ‘Pancasila’ atau peringatan pidatonya Bung
Karno tentang ide ‘Pancasila’ namun dengan redaksi yang jauh berbeda dengan apa
yang berlaku hari ini. Jika kata ‘panca’ diklaim oleh Soekarno dari dirinya,
maka kata ‘sila’ diakui oleh Soekarno dari Mohammad Yamin, ahli bahasa di
zamannya.
Adapun rumusan Pancasila yang berlaku hari ini
lahir pada 18 Agustus 1945 yang sedikit berbeda dari rumusan yang disepakati
BPUPK sebelumnya, dengan dihilangkannya 7 (tujuh) kata: ‘dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya’.
Rumusan Pancasila yang dahulu pernah
ditawarkan Soekarno 01 Juni 1945 adalah (1) Kebangsaan Indonesia (2)
Internasionalisme atau Perikemanusiaan (3) Mufakat atau Demokrasi (4)
Kesejahteraan Sosial (5) Ketuhanan. Dengan demikian, rumusan Pancasila hari ini
bukanlah rumusan seorang Bung Karno sendirian, melainkan rumusan para tokoh
bangsa yang mayoritasnya Muslim, khususnya yang ada dalam Panitia Sembilan di
BPUPK seperti Kyai Agus Salim, Abdul Kahar Muzakkir, Wahid Hasyim dan Abikoesno
Tjokrosoejoso.
Hal yang sama pernah diingatkan Mr. Mohamad
Roem saat berkembang pemikiran agar Soekarno dijadikan penafsir tunggal atas
Pancasila, padahal Soekarno sendiri yang pernah mengatakan: “Pertama-tama
Saudara, apakah kita hendak mendirikan Indonesia merdeka untuk sesuatu orang?”
Bahkan, “Pengetahuan bahwa Pancasila itu kata sepakat dari karya 62 orang “de
beste zonen van het land” lebih menimbulkan rasa kepercayaan daripada anggapan
yang di masa Orde Lama diindoktrinasikan, bahwa Pancasila hanya dikerjakan oleh
satu orang saja.” (Makalah Mohamad Roem, Lahirnya Pancasila, Orasi Ilmiah Dies
Natalis Universitas Islam Sumatera Utara, Januari 1969, (Jakarta: Bulan
Bintang, 1977)).
Sejak ditetapkannya Pancasila sebagai Dasar
Negara pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI pada sidang pengesahan UUD 1945, maka
sejak saat itu, semua cara pandang bangsa Indonesia merujuk kepada 5 (lima)
sila yang diawali dengan Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. Sila Pertama
ini menegaskan bahwa semua warga negara memiliki kemerdekaan yang terbatas
yakni pada Tuhan Yang Maha Esa, bukan kemerdekaan beragama yang
sebebas-bebasnya, seperti dahulu Partai Komunis Indonesia (PKI)
mengagendakannya.
Secara tegas, Ir. Sakirman, dalam pidatonya di
Majlis Kontituante menginginkan agar sila Ketuhanan Yang Maha Esa diganti
dengan sila “Kemerdekaan Beragama dan Berkeyakinan Hidup.” (Lihat Pidato Ir.
Sakirman dalam buku Pancasila dan Islam: Perdebatan antar Parpol dalam
Penyusunan Dasar Negara di Dewan Konstituante, editor: Erwien Kusuma dan
Khairul (Jakarta: BAUR Publishing, 2008)).
Ketuhanan Yang Maha Esa adalah
Ketuhanan Yang Satu, sebagaimana tulisan seorang Kristiani I.J. Setyabudi.
Bahkan, menurut Kasman Singodimedjo dalam “Hidup Itu Berjuang” menjelaskan
penegasan Bung Hatta: “Bung Hatta sendiri pada bulan Juni dan Agustus 1945
menjelaskan bahwa Tuhan Yang Maha Esa itu ialah Allah, tidak lain kecuali
Allah. Bahwa Tuhan Yang Maha Esa itu adalah Allah, Allahu Ahad, Allahus Somad,
Allah yang Tunggal, dan dari Allah yang Esa itulah sesuatunya di alam semesta
ini, dan siapa pun juga bergantung dan tergantung.” Sila ini menegaskan
penolakan kepada Animisme juga Politeisme.
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab bukanlah Kemanusiaan Yang Zhalim dan Biadab (Tanpa Adab).
Manusia yang zhalim adalah manusia yang berada dalam kegelapan, tidak
mendapatkan cahaya Allah, sehingga menyekutukan Allah, tidak mengenali otoritas
yang dapat dipercaya, tidak bisa menempatkan sesuatu pada tempatnya, dan tidak
bisa menyesuaikan antara hak dan kewajiban.
Hal itu terjadi karena ketiadaan kedisiplinan
akal, jiwa dan jasad menuju amal shalih yang diridhai Allah. Maka adil dan adab
sangat berkorelasi, agar adil tidak dipahami dengan ‘justice’, dan adab tidak
dipahami dengan ‘karakter, moralitas, atau budi pekerti, mengingat kedua kata
tersebut hanya dapat ditemukan di dalam Al-Qur’an atau As-Sunnah semata hari
ini. Sila kedua ini tentu bertentangan dengan kemanusiaan yang humanis yang
berkembang di Barat, karena kemanusiaan Pancasilais bukanlah kemanusiaan yang
meyakini humanisme yang bertentangan secara diametral.
Persatuan Indonesia dibangun
di atas perbedaan suku, adat, agama dan adat istiadat yang begitu kaya di
Indonesia. Nilai-nilai toleransi dalam agama dan budaya yang ada di Indonesia
memang memudahkan terwujudnya persatuan sebagai negara yang besar di atas
keragamannya.
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan Perwakilan mendorong
lahirnya ekosistem musyawarah di antara para wakil rakyat yang penuh hikmah.
Perhatikan bahwa diksi ‘musyawarah, wakil,
hikmah, bahkan rakyat (ra’iyah atau berjiwa kepemimpinan dan penuh rasa
tanggung jawab kepada Allah)’ akan dengan mudah dipahami dengan merujuk sumber
diksinya.
Sila ini bertentangan dengan ekosistem
pengambilan keputusan yang meninggalkan musyawarah dan menuhankan ‘voting’ dari
orang-orang yang belum tentu semuanya memiliki hikmah dan bersifat ra’iyah.
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia adalah keadilan yang tidak melihat identitas sosialnya selama
ia adalah warga negara yang tunduk pada Tuhan Yang Maha Esa. Keadilan Sosial
disini bukanlah keadilan yang membangun tirani minoritas pada mayoritas atau
diskriminasi atas mayoritas oleh minoritas.
Keadilan sosial disini adalah keadilan yang
membangun keserasian daripada kesetaraan, identitas daripada tanpa identitas,
kemanfaatan daripada keuntungan diri, berbagi daripada mencuri, merawat bumi
daripada merusaknya, fokus pada ekspor daripada impor, kemandirian daripada
keberhutangan, investasi daripada jalan pintas, dan hal-hal lainnya sebagai
konsekuensi logis kecintaan pada seluruh Rakyat Indonesia.
Dengan demikian, Pancasila adalah dasar
negara, bukan dasar beramal, karena semua rakyat Indonesia beramal di atas
beragama. Dengan Pancasila, terdapat kesamaan cara pandang atas semua umat
beragama, atas semua umat yang Berketuhanan Yang Maha Esa, karena sebab utama
(Causa Prima) dari Pancasila bukanlah Gotong Royong melainkan Ketuhanan Yang
Maha Esa.